Tugas Pokok dan Fungsi

Mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013, Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi sebagai berikut.

Tugas Pokok Program Studi Magister S2 PIAUD

  1. Menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (dalam bidang Pendidikan Islam Anak Usia Dini).

Fungsi Program Studi Magister S2 PIAUD

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat magister (S2);
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  5. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.